Jumat, 30 November 2012

Siswa Pelalawan Harus bebas Buta Aksara Alquran

K-Pelalawan.Com - BANDAR PETALANGAN-Bupati Pelalawan HM. Harris Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten Pelalawan, untuk membuat gebrakan kebijakan, membebaskan buta aksara Al Qur’an, bagi seluruh murid sekolah dasar di kabupaten Pelalawan. Kebijkan seperti ini dengan membuat perda, wajibnya para murid sekolah dasar yang tamat, dan akan melanjutkan ke SLTP bebas buta aksara Al Qur’an.

Pernyataan tersebut, disampaikan Bupati Harris, saat memberikan sambuutan melepaskan kafilah kecamatan, dalam MTQ tingkat kabupaten Pelalawan, selasa (16/10) di kecamatan Bandar Petalangan. Menurut Bupati, dengan kondisi penduduk Pelalawan yang mayoritas muslim, sudah sewajarnya Disdik Pelalawan membuat gebrakan tersebut.

“Jadi setiap anak sekolah SD yang sudah tamat dan mau melanjutkan sekolahnya ke Sekolah SMP dan kesekolah sederajat lainnya harus diterima pelajar yang mahir membaca Al Qu’an. Dengan dibuatnya kebijakan ini, akan membebaskan anak-anak kita dari buta aksara Al Qur’an. Dengan demikian juga, setiap siswa yang ingin masuk SMP sederajat tidak ada lagi yang tidak bisa membaca Al Qur’an,” papar Bupati.

Kebijakan ini menurut Bupati penting, agar siswa yang merupakan generasi bangsa, tetap teguh dengan nilai-nilai agama. Ditambah lagi kondisi perkembangan zaman saat ini, yang perlu membentengi generasi muda kita dengan ilmu agama. Penerapan kebijakan ini, menurut Bupati perlu diatur melalui peraturan daerah (Perda).

“Dimana perda Bebas Buta Aksara Al Qur’an tersebut, memuat syarat siswa diterima di sekolah SLTP dengan dibuktikan adanya semacam ijazah, atau surat keterangan atau piagam tamat MDA dan TPA,” terang Bupati Harris. Menurut Harris, dengan begitu, pihak sekolah SLTP dalam menerima siswa baru, tidak lagi sembarangan menerima siswa yang tidak bisa membaca Al Qur’an.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Pelalawan MD. Rizal, mengaku ide terbebasnya pelajar didaerah ini dari buta aksara Al Qur’an sudah dicanangkan Bupati Pelalawan tersebut sebelum ini. ” Kita Disdik, akan bekerjasama dengan kementrian Agama kabupaten Pelalawan untuk mengajukan draf Ranperda tersebut. Draf Ranperda yang mengatur pembebasan generasi muda Pelalawan dari buta aksara Al Qur’an sedang kita susun bersama, untuk kita serahkan ke DPRD Pelalawan, “ tegas MD Rizal.

Selain itu, kata MD Rizal, pihak Disdik Pelalawan akan bekerjasama dengan Kemenag Pelalawan, untuk menerapkan sekolah MDA dan TPA terpadu bagi seluruh murid SD yang ada di daerah ini. Jadi setiap murid SD sepulang sekolah formal pagi, maka sorenya mereka ikuti sekolah MDA atau TPA yag ada didesanya masing-masing.

“ Dengan kebijakan diterapkan itu, sehingga setiap anak sekolah SD yang tamat sudah mahir dan teruji kemampuannya untuk membaca Al Qur’an yang ditandai dengan adanya seritifikat, atau piagam atau surat keterangan tamat sekolah MDA atau TPA nantinya. Kemudian setiap sekolah SLTP dalam menerima siswa baru wajib menerima siswa baru yang terbebas dari buta aksara Al qur’an nantinya, ”terang Kadisdik Pelalawan.


post by: parinkomputersumber: kabarpelalawan  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar