Senin, 19 Desember 2011

PROFESI GURU DAN PERANANNYA

PROFESI GURU DAN PERANANNYA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru merupakan pekerjaan yang amat mulia, karena seorang guru adalah orang yang patut ditiru dan di gugu oleh anak didiknya, karena tanpa adanya jasa seorang guru mungkin kita semua akan menjadi orang yang bodoh atau buta aksara. Kalau seseorang menjadi orang yang pintar, cerdas, baik itu dari segi pekerjaan, karier, usaha itu bukan lain karena bimbingan dan jasa seorang guru.
Maka dari itu patutlah guru disebut pahlawan tanpa tanda jasa, sebab di tangan seorang gurulah seseorang bisa sukses segala-galanya, oleh karena itu, karenanya kita janganlah sampai melupakan jasa guru-guru kita yang telah membina dan membimbing kita, sehingga kita tahu IMTAK dan IPTEK hingga menjadi orang yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian Profesi
2. Profesi Guru
3. Kode Etik Guru
4. Syarat-syarat Menjadi Guru
5. Profil Kemampuan Dasar Guru
6. Peranan Guru
C. Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan penulis dalam menyusun makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui bagaimana sebenarnya profesi seorang guru itu.
2. Bagaimana peranan guru.
3. Untuk melatih daya pikir penulis dalam pembuatan makalah dan semakin banyaknya ilmu pengetahuan tentang profesi guru dan peranannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Profesi
Dalam Kamus Bahasa Indonesia profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian. Menurut Manap Soemantri (1996) yang mengutip dari Volmer (1996) dan Oteng (1989) standar profesi sebagai berikut :
  1. Memiliki ilmu yang diperoleh melalui pendidikan lama setara S1 atau lebih.
  2. Kewenangan profesional dilakukan oleh klien.
  3. Ada sanksi dan pengakuan masyarakat atau keabsahan kewenangannya.
  4. Memiliki kode etik.
  5. Punya budaya profesi yang dinamis dan harus berkembang.
  6. Ada persatuan profesi yang kuat dan berpengaruh (Made Pidarta, 2000 c:267).
Sedangkan guru adalah nama profesi jika diartikan suku kata awal pertama huruf ”G” artinya gagasan atau ide, kata yang kedua U artinya usaha, disini unsur ”G” dan ”U” selalu ber gandengan, bahu membahu dan terpadu dalam seluruh kegiatan guru, kemudian ”R” artinya rasa kasih sayang antara guru dan peserta didik kemudian suku kata yang terakhir adalah ”U” artinya utama, artinya memiliki keutamaan antara lain, jujur, disiplin, ramah tamah, sopan, rendah hati, suka menolong dan taat beragama. Sedangkan peranan adalah tingkah laku yang diharapkan dari seseorang pada satu situasi tertentu.
B. Profesi Guru
Profesi bukan sekedar pekerjaan atau vacation melainkan lokasi khusus yang mempunyai ciri-ciri expertise; keahlian, responbility, tanggung jawab dan corporatiness: rasa kejiwaan (Nugroho 1982).
Organisasi profesi merupakan suatu wadah tempat para anggota profesional untuk menggabungkan diri dan mendapat perlindungan.
Di Indonesia profesional memiliki suatu wadah tempat organisasi dibidang pendidikan seperti PGRI, ISAM, TPBI.
Adapun mengenai PGRI suatu wadah organisasi profesional berfungsi sebagai:
a. Menyatukan seluruh kegiatan guru dalam suatu wadah.
b. Mengusahakan adanya kesatuan langkah dan tindakan.
c. Melindungi kepentingan anggota.
d. Mengawasi kemampuan anggota-anggotanya dengan selalu menggiatkan anggotanya.
e. Menyiapkan program-program peningkatan kemampuan anggota.
f. Menyiapkan fasilitas penerbitan dan bacaan dalam rangka meningkatkan kemampuan profesi.
g. Mengambil tindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
Untuk mengatur keseluruhan tingkah laku dan sikap anggotanya organisasi profesional tersebut harus memiliki kode etik, karena kode etik merupakan ukuran nilai bagi para anggotanya untuk bertingkah laku dan bersikap dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat.
C. Kode Etik Guru di Indonesia
PGRI menyadari pendidikan merupakan suatu bidang pengabdian kepada Tuhan yang maha esa bangsa dan tanah air, kemanusiaan pada umumnya dan guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan UUD 1945 serta semangat 17 Agustus 1945. Atas dasar itu guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karya-Nya dengan berpedoman isi pernyataan sebagai berikut :
  1. Guru berbalik membimbing peserta didik seluruhnya untuk membentuk manusia yang ber Pancasila.
  2. Guru memiliki kejuruan ”Profesional” dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
  3. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan baik dengan orang tua murid.
  4. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat.
  5. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang peserta didik.
  6. Guru secara sendiri-sendiri atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesionalnya.
  7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik di lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi profesional sebagai sarana pengabdian.
  9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah.
D. Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Oleh Calon Guru
Profesi atau jabatan guru sebagai pendidik formal di sekolah sebenarnya tidaklah dapat dipandang ringan karena menyangkut berbagai aspek kehidupan serta menuntut pertanggungan jawab moral yang berat. Inilah sebabnya dituntut berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang akan berkecimpung dibidang keguruan yaitu para siswa calon guru, agar supaya kelak diharapkan bisa menunaikan tugasnya mendidik dan mengajar murid-muridnya dengan baik.
Persyaratan-persyaratan itu meliputi physik, pscyhis, mental, moral dan intelektual. Adapun perincian penjelasannya adalah sebagai berikut :
ü Persyaratan physik yaitu kesehatan jasmani, maksudnya seorang calon guru haruslah berbadan sehat, tidak berpenyakit menular yang membahayakan seperti misalnya penyakit Tuberculose.
ü Persyaratan psychis, yaitu sehat rohaninya, maksudnya tidak mengalami gangguan kelainan jiwa atau penyakit syaraf, yang tidak memungkinkan dapat menunaikan tugasnya dengan baik, selain itu juga diharapkan memiliki bakat dan minat keguruan.
ü Persyaratan mental, yaitu memiliki sikap mental yang baik terhadap profesi keguruan mencintai dan mengabdi dedikasi pada tugas jabatannya, bermental Pancasila dan bersikap hidup demokratis sesuai dengan rumusan dasar dan tujuan pendidikan sebagaimana yang tercantum di dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Pendidikan.
ü Persyaratan moral, yaitu sifat susila dan budi pekerti luhur. Hal ini sesuai dengan bunyi semboyan klasik yaitu: ”Guru itu untuk digugu dan ditiru” artinya digugu perkataannya dan ditiru perbuatannya.
ü Persyaratan intelektual atau akademis yaitu mengenai pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari lembaga pendidikan guru yang memberi bekal untuk menunaikan tugas sebagai pendidik formal di sekolah. Jelasnya adalah ijazah guru yang memberikan hak dan wewenang menjadi guru mengajar di muka kelas. Disamping ijazah yang telah dimilikinya itu, setiap guru hendaknya terus membina diri, meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya agar selalu up to date dengan tuntutan profesinya serta perubahan-perubahan di dalam masyarakat.
Demikian syarat-syarat yang perlu diusahakan untuk dipenuhi oleh setiap guru dan calon guru, yang memang dituntut oleh bidang profesi keguruan, agar mereka bisa diharapkan tumbuh menjadi guru-guru yang baik. Itulah sebabnya mengapa para siswa yang mau masuk sekolah-sekolah atau lembaga pendidikan guru seperti SPG, dan IKIP perlu diseleksi dan di-test keadaan physik, psykis dan mentalnya sejauh mana mereka kira-kira bisa memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas. Karena guru sebagai pendidik formal adalah pembina generasi masyarakat yang akan datang, dan dipundak para guru-gurulah terletak tugas ”Nation and Character Building”, agar bangsa Indonesia dengan kebudayaannya tumbuh menjadi bangsa yang memiliki martabat yang setaraf dengan bangsa-bangsa lain di dalam pergaulan internasional.
E. Profesi Kemampuan Dasar Guru
Profesi kemampuan dasar guru sebagai berikut :
1. Mengembangkan kepribadian.
2. Menguasai bahan bidang studi.
3. Mengelola program belajar mengajar.
4. Mengelola kelas.
5. Menggunakan media dan sumber belajar.
6. Menguasai landasan belajar.
7. Mengelola interaksi belajar mengajar.
8. Menilai prestasi peserta didik.
9. Mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
10. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.
11. Memahami prinsip-prinsip dan penafsiran hasil pendidikan.
12. Interaksi dengan sejawat dan masyarakat.
F. Peranan Guru di Sekolah
Yang dimaksud dengan peranan adalah tingkah laku yang diharapkan dari seseorang pada suatu situasi tertentu. Secara umum banyak sekali peranan yang mesti dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya di sekolah. Namun, peranan guru yang paling pokok berhubungan dengan tugas dan jabatannya sebagai suatu profesi. Tugas guru secara profesional menurut Sutan Zanti Arbi (1992:134) meliputi tugas mendidik, mengajar dan melatih.
Mendidik berarti pemberian bimbingan pada anak agar potensi yang dilimikinya berkembang seoptimal mungkin dan dapat meneruskan serta mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti memberikan pengajaran dalam bentuk penyampaian pengetahuan (kognitif), sikap (afektif) dan keterampilan (psikomotor) pada diri murid agar dapat menguasai dan mengembangkan ilmu dan teknologi. Untuk melaksanakan tugas yang akan diajarkan, juga di tuntut untuk memiliki seperangkat pengetahuan dan keterampilan teknis mengajar, gagasan baru yang dihasilkan oleh guru hendaknya untuk penyempurnaan kegiatan belajar mengajar.
Cece Wijaya (1991) menyatakan ada tiga tugas dan tanggung jawab pokok profesi guru, yaitu sebagai pengajar, guru sebagai pembimbing, dan guru sebagai administrator kelas. Sebagai pengajar, guru lebih menekankan pada tugas dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran. Sebagai pembimbing, guru lebih menekankan pada tugas memberikan bantuan kepada para siswa agar dapat memecahkan masalah yang dihadapi. Sedangkan sebagai administrator kelas, akan memadukan ketatalaksanaan pengajaran yang lebih diutamakan oleh guru.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa profesi bukan sekedar pekerjaan melainkan lokasi khusus yang harus memiliki tanggung jawab, keahlian dan rasa kejiwaan. Seseorang guru harus berjiwa Pancasila dan mengamalkan UUD 1945, dan syarat-syarat seorang guru meliputi aspek kepribadian dan aspek akademis. Peranan guru di sekolah sangatlah penting, karena selain membimbing guru juga mendidik peserta didiknya menjadi manusia yang dewasa dan Pancasilais.
B. Saran dan Masukan
Ø Seorang guru hendaknya melaksanakan profesinya dengan sebaik-baiknya.
Ø Seorang guru janganlah melalaikan tugas dan kewajibannya.
Ø Kepada dosen pengajar kami sangat mengharapkan bimbingan, serta kritikan tentang makalah ini, karena tanpa kritikan dosen pengajar kami tidak dapat memperbaikinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar